fakultasdakwah@uinkhas.ac.id 087844515207 / Iqbal

Kementerian Agama Kota Batu Berikan Pendampingan Pembelajaran dan Pembuatan SOP Pada Mahasiswa PPL Manajemen Dakwah

Home >Berita >Kementerian Agama Kota Batu Berikan Pendampingan Pembelajaran dan Pembuatan SOP Pada Mahasiswa PPL Manajemen Dakwah
Diposting : Selasa, 22 Oct 2024, 08:50:44 | Dilihat : 31 kali
Kementerian Agama Kota Batu Berikan Pendampingan Pembelajaran dan Pembuatan SOP Pada Mahasiswa PPL Manajemen Dakwah


Kota Batu, Malang -- Dalam rangka mensukseskan kegiatan PPL Fakultas Dakwah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, Kantor Kementerian Agama Kota Batu berikan Pendampingan Pembelajaran dan Pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepada Mahasiswa PPL UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Hafid Junaidi selaku Pegawai Sub Bagian Umum dan Koordinator Magang, menyampaikan bahwasannya “Dalam rangka mensukseskan tujuan PPL Program Studi Manajemen Dakwah Fakultas Dakwah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, mahasiswa Koordinator Magang di Kantor Kementerian Agama Kota Batu membantu memberikan dan mensukseskan tujuan mahasiswa PPL ini sesuai dengan proposal yang telah dikirim kepada Kantor Kementerian Agama Kota Batu, tujuannya yakni mengembangkan kompetensi pada Bidang Unit Kepegawaian/SDM, saya akan memberikan beberapa pembelajaran terkait Kepegawaian/SDM yakni Standar Operasional Prosedur” Ujar Hafid pada saat memberikan pengarahan. Pada dasarnya kegiatan ini dilakukan untuk menyesuaikan keinginan atau tujuan PPL Program Studi Manajemen Dakwah pada bidang peminatannya yang ada di Kantor Kementerian Agama Kota Batu.

Hafid memberikan pengarahan seputar pembelajaran dan pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepada mahasiswa PPL di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kota Batu. Sebelumnya, perlu diketahui bahwasannya Kantor Kementerian Agama Kota Batu telah menerima Mahasiswa/i Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dari UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Mahasiswa/i tersebut berjumlah 3 orang yakni Muhammad Ali Hasyemi, Adelia Putri Randita dan Nur Laili Maulidah. Lebih lanjut, Hafid menyampaikan bahwasannya SOP merupakan suatu kunci terselenggaranya pelayanan publik yang baik pada sebuah intansi. Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah maupun non-pemerintah, usaha maupun non-usaha, berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif, dan prosedural sesuai tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan. Setelah pembelajaran SOP ini selesai, Hafid memberikan tugas untuk membuat SOP. Namun, tidak semua Mahasiswa PPL yang diberi tugas ini, Hafid hanya menunjuk Mahasiswa atas nama Muhammad Ali Hasyemi untuk membuat SOP pada Bidang Pendidikan Islam dan Keagamaan Islam (PAKIS) sedangkan Adelia dan Laili diberi tugas untuk membuat Mapping SOP. Tugas membuat SOP tersebut wajib diserahkan 1 Minggu sekali, jadi setiap 1 Minggu harus ada SOP yang disetor kepada Bapak Hafid selaku pemberi tugas.

Pembuatan SOP harus menggunakan mekanisme pembuatan SOP yang telah diberikan oleh Bapak Hafid pada saat pengarahan. Adapun mekanisme atau proses pembauatan SOP antara lain :

  1. Membuka Probis SOP dalam website https://batukota.kemenag.go.id/ untuk mencari dan menentukan Mora yang akan dibuat SOP-nya.

  2. Setelah menentuka Mora yang akan dibuat SOP-nya,1 langkah selanjutnya yakni Installasi App SIM SOP Kementerian Agama RI. Running Aplikasinya didapat dari Operator Seksi Pakis.

  3. Langkah selanjutnya yakni login akun ke Aplikasi SIM SOP Kementerian Agama Kota Batu.

  4. Setelah login, langsung saja memilih opsi Input Data pada layanan Aplikasi SIM SOP.

  5. Kemudian membuat laman dokumen SOP yang akan dibuat.

  6. Lalu memasukkan data-data sesuai perintah seperti halnya Nomor SOP, Pelaksana SOP, Kualifikasi Pelaksana SOP, Pengesah SOP, Dasar Hukum, dan sebagainya.

  7. Mencari dasar hukum pembuatan SOP terkait

  8. Meringkas rencana SOP ke dalam tabel sesuai dengan yang telah tertera dalam dasar hukum pembuatan SOP terkait

  9. Menentukan Flowchart

  10. Setelah dirasa selesai dan sesuai dasar hukum, maka langkah selanjutnya yakni mencetak hasil pembuatan SOP dan menyimpannya ke dalam file

  11. Setelah disimpan, langkah terakhir adalah mengirimkan file hasil pembuatan SOP tadi kepada Bapak Hafid Junaidi, SE. selaku pemberi tugas.

Penulis: Muhammad Ali Hasyemi.
Editor : Aprilya Fitriani.

Berita Terbaru

Mahasiswa Aktif Diskusi Strategi di Hari Kedua Pelatihan
18 Nov 2024By admin
Pelatihan Perencanaan Strategis: Meningkatkan Kompetensi Mahasiswa Manajemen Dakwah
18 Nov 2024By admin
UIN KHAS Jember Gelar Rapat Tinjauan Manajemen Bahas Tindak Lanjut Audit Mutu Internal
15 Nov 2024By admin

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru

Lowongan

;